Jawab Syubhat: Konsep Taqiyah Tidak Memiliki Fondamental

SHIAHINDONESIA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi-situasi sulit di mana kita perlu mempertimbangkan cara terbaik untuk melindungi diri kita sendiri. Dalam Islam, ada sebuah konsep yang disebut taqiyyah yang sering kali menjadi topik yang diperdebatkan. Namun, dengan memahami lebih dalam, kita dapat melihat bahwa taqiyyah adalah sebuah strategi yang digunakan untuk melindungi diri dari bahaya atau penganiayaan.

Contoh kisah yang sering dikutip adalah kisah Masilamah al-Kadzab (Masihrna al-Kadzab), yang menanyakan kepada dua sahabat Nabi Muhammad SAW apakah mereka bersedia mengakui bahwa dia adalah rasul Allah.

Salah satu dari mereka setuju, dan berhasil menyelamatkan diri, sementara yang lainnya menolak dan akhirnya kehilangan nyawanya. Ketika Nabi Muhammad SAW mendengar berita tersebut, beliau menyatakan bahwa yang mati karena tidak mengakui kebenaran, sedangkan yang menggunakan taqiyyah dengan izin Allah tidak bersalah.

Dalam tradisi Islam, terutama di bawah pemerintahan yang otoriter dan kejam, banyak riwayat dari para Imam Ahlul Bait yang mengarahkan para pengikutnya untuk menggunakan taqiyyah sebagai cara untuk melindungi diri dari penganiayaan.

Mereka diperintahkan untuk menjaga diri dari para penindas yang berusaha membunuh siapa saja yang mencintai Ali bin Abi Thalib. Dalam situasi seperti ini, taqiyyah dianggap sebagai alat yang diperlukan untuk menjaga keselamatan diri.

Meskipun terkadang dipandang kontroversial, taqiyyah sering kali dianggap sebagai strategi bijaksana dalam menghadapi tekanan dan ancaman eksternal. Dalam kehidupan sehari-hari, kita juga mungkin menggunakan strategi semacam ini untuk melindungi diri kita dari bahaya atau konflik. Dengan memahami lebih dalam tentang konsep taqiyyah, kita dapat menghargai upaya individu untuk menjaga diri mereka sendiri dalam situasi yang sulit.

Sumber:

https://almerja.com/more.php?idm=70995

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top