Kisah Allamah Hilli dan Seorang Raja Persia yang Memeluk Mazhab Syiah

SHIAHINDONESIA.COM – Pada suatu hari, seorang raja Persia bernama Khudo Bandeh, karena ia kesal dengan istrinya, ia menceraikan istrinya dengan mentalak tiga sekaligus. Setelah melakukan perceraian itu, ia langsung menyesal.

Ia pun mengundang beberapa ulama agar mereka memberikan jalan keluar baginya (Raja Khudo Bandeh). Para ulama yang ia undang pun tak bisa memberikan solusi baginya sama sekali.

Salah satu prajuritnya bilang kepada si raja itu, “Aku kenal dengan seorang ulama, bahwa ulama itu (Allamah Hilli) memiliki fatwa, bahwa perceraian yang Anda lakukan itu tidaklah sah.” Sang raja pun memintanya agar mengundang ulama itu.

Ulama yang dimaksud itu adalah Allahmah Hilli, yang notabene adalah ulama kesohor Syiah abad ke-8 Hijriyah. Datanglah Allamah Hilli untuk memenuhi panggilan sang raja. Ia datang ke sebuah tempat acara yang di dalamnya juga hadir para ulama dari empat Mazhab Ahlusunah.

Ketika Allamah Hilli memasuki ruangan yang di dalamnya sudah berkumpul para ulama lainnya, ia melepas sendalnya dan membawa sendalnya ke dalam ruangan. Kemudian, ia pun duduk di samping sang raja.

Sebagian ulama itu protes kepada Allamah Hilli. “Kenapa Anda membawa sendal yang tak ada harganya itu ke dalam sebuah majelis sang raja yang mulia ini?”

“Aku takut kalau sendal ini aku taro di luar, nanti dicuri oleh penganut Mazhab Hanafi, sebab tokoh utama dari Mazhab ini (Hanafi) pernah mencuri sendal Rasulullah,” jawab Allamah Hilli dengan santainya. Para ulama yang berpaham Mazhab Hanafi pun tak terima kalau pemimpinnya dituduh mencuri sendal Rasulullah Saw, lantara imam mereka tidak pernah sezaman dengan Rasulullah Saw.

Lantas, Allamah Hilli pun meminta maaf dan beradalih kalau ia lupa, sehingga ia bilang seperti itu. Ia pun lantas mengulangi hal yang sama ke para ulama dari Mazhab lainnya, seperti Hambali, Syafi’i dan Maliki. Di mana mereka juga kompak tak terima atas tuduhan itu, sebab imam mereka tidak pernah hidup sezaman dengan Rasulullah, sehingga tuduhan kalau para imam mereka mencuri sendal Rasulullah tidaklah dibenarkan.

Lalu, Allamah Hilli pun bilang ke raja, “Wahai Raja, bahwa mereka (para ulama Ahlusunnah) itu telah mengakui bahwa para imam mereka tidak pernah hidup sezaman dengan Rasulullah Saw.”

Allamah Hilli mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk bid’ah belaka, bahwa mereka hanya memiliki pada empat orang itu dijadikan sebagai imam, sementara jika ada di antara mereka seseorang yang lebih alim dan pintar dari sisi fatwa-fatwanya, namun tak mereka terima ajarannya dan amalkan.

Ia kemudian melanjutkan, “Sementara pengikut Mazhab Syiah adalah mereka yang mengikuti Imam Ali, di mana ia adalah washi sekaligus saudara Nabi Saw dan memiliki kedudukan yang istimewa di sisinya.”

Lantas, Allamah Hilli pun menjawab persoalan tentang perceraian yang telah dilakukan sang Raja. Di dalam jawabannya, ia mengatakan bahwa perceraian yang dilakukan sang raja tidaklah sah alias batal, lantaran syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Yaitu, di dalam proses perceraian itu haruslah ada dua orang saksi yang adil.

Allamah Hilli pun bertanya pada raja itu, “Apakah ada dua orang saksi adil yang mendengar atau mengetahui perceraian Anda?”
“Tidak ada,” jawab raja.
“Kalau begitu, perceraian yang Anda lakukan tidak lah sah, dan perempuan itu masih menjadi istri Anda,” kata Allamah Hilli.


Lantas, para ulama yang berdebat dengan Allahmah Hilli pun mengalah, dan Sang Raja Khudo Bandeh pun memantapkan hati untuk menerima Mazhab Syiah, lantas dari sinilah Mazhab Syiah menjadi Mazhab resmi di bawah kepemimpinannya.

Sumber:

  1. Raudhatul Muttaqin fi Syarhi Man La Yahdiruhul Faqih, Ayatullah Majlisi, jil. 9, hal. 30
  2. A’yanu Syiah, jil. 5, hal. 39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top