Wasiat Terakhir Imam Al-Askari: Antara Kontroversi dan Keyakinan Syiah

SHIAHINDONESIA.COM – Imam Al-Askari Ali bin Muhammad, semoga Allah meridhai, meninggalkan dunia pada tahun 260 Hijriah. Selama hidupnya, dia bekerja keras untuk memperkuat keyakinan akan kepemimpinan Imam Mahdi, (semoga Allah segera mempercepat kedatangan-Nya), serta kepemimpinan dan tidak pernah melewatkan kesempatan untuk menguatkan keyakinan ini, terutama di hadapan para elit sadar dari kalangan sahabat dan pengikutnya.

Tidak ada keraguan di antara kaum Syiah Imamiah untuk menerima hal ini karena sudah menjadi keyakinan mereka. Namun, situasi sulit yang dihadapi oleh Imam Hasan Al-Askari, dan pengawasan yang ketat dari penguasa yang berusaha mencari tahu tentang pribadi Imam Mahdi, menyebabkan Imam Al-Askari untuk mengalihkan perhatian mereka dari sosok khalifah setelahnya.

Salah satu langkah yang diambil oleh Imam dan wasiatnya dalam sakitnya adalah kepada ibunya yang disebut “Hadith”, yang juga dikenal sebagai Ummul Hasan, dengan menyerahkan semua kebutuhan dan kebenaran kepada ibunya, tanpa memperhatikan orang lain.

Beberapa ulama Syiah, termasuk Syaikh Shaduq, mengisahkan peristiwa wafatnya Imam Al-Askari dan apa yang terjadi setelahnya, hingga dia berkata,

“…Ketika jenazahnya telah dikubur dan orang-orang telah berpisah, para pejabat dan pengikutnya bingung dalam mencari anaknya, dan banyak penyelidikan dilakukan di rumah-rumah dan lingkungan, dan mereka terus mengawasi budak wanita yang mereka sangka hamil hingga dua tahun atau lebih sampai kebenaran kehamilan itu terbukti, lalu mereka membagi harta warisannya antara ibunya dan saudaranya Ja’far al-Kadzab, ibunya dan wasiatnya dipertahankan, dan itu telah diakui oleh hakim, dan Sultan terus mencari jejak anaknya…”

Wasiat ini dari Imam Al-Askari kepada ibunya jelas ditujukan untuk menjaga kerahasiaan keberadaannya dari penguasa waktu itu. Hal ini memicu beberapa orang untuk menempatkannya dalam kategori bukti yang digunakan untuk meragukan kelahiran Imam Mahdi, bahkan untuk menyangkal keberadaan anak Imam Al-Askari yang bernama Muhammad bin Hasan al-Mahdi, dengan alasan bahwa jika tidak ada, tidak akan memberi wasiat kepada ibunya.

Keraguan ini ditanggapi dan dibantah oleh para ulama Syiah terkemuka, termasuk Syaikh Mufid, yang berkata tentang masalah ini:

“…Tindakan Imam Al-Askari itu semata-mata untuk mencapai tujuannya dalam menyembunyikan kelahirannya dan menyembunyikan keadaannya dari penguasa waktu itu. Jika dia menyebutkan anaknya atau mewasiatkan itu padanya, itu akan bertentangan dengan maksudnya dalam menyembunyikan kelahirannya dan menjaga keadaannya dari penguasa saat itu…”

Dan dalam hal ini, Syaikh Thusi menjawab:

“…Tindakan ini – yaitu Imam Al-Askari – dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dalam menyembunyikan kelahirannya, menyembunyikan keadaannya dari penguasa waktu itu, dan jika dia menyebutkan atau mewasiatkan anaknya, akan bertentangan dengan tujuannya, terutama karena dia perlu bersaksi dengan saksi-saksi penguasa saat itu…”

Semua pembenaran yang disebutkan oleh Syekh Mufid dan Thusi tentang wasiat Imam Al-Askari kepada ibunya cukup untuk menjawab keraguan yang diajukan dalam hal ini.

Tentang perdebatan seputar apa yang terjadi setelah wasiat ini yang menyebabkan krisis hebat di antara komunitas Syiah Imamiah yang sebelumnya meyakini bahwa kepemimpinan ilahi akan terus berlanjut hingga hari kiamat, dan menyebabkan keraguan, kebingungan serta pertanyaan tentang nasib kepemimpinan setelah Imam Al-Askari, serta perpecahan di kalangan Syiah.

Semua ini menunut kita mengungkap kurangnya pengetahuan atau pemahaman yang luas tentang kondisi kepemimpinan setelah Imam Al-Askari, karena realitas sejarah yang terbukti dalam semua sumber yang telah menggambarkan kondisi saat itu dengan jelas menunjukkan bahwa gagasan tentang kepemimpinan, terutama kepemimpinan Imam Mahdi, telah diperkuat lebih dari sebelumnya sebelum masa Imam Al-Askari, dan bukti terbaik dan paling jelas tentang hal ini adalah penurunan jumlah orang yang mengklaim kedudukan Mahdawi setelah Imam Al-Askari jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Selain itu, kesepakatan yang dicapai setelah wafatnya Imam Al-Askari tentang kepemimpinan putranya, Imam Mahdi, juga mendukung hal ini.

Semua itu menunjukkan bahwa segala keraguan yang muncul seputar wasiat Imam Al-Askari kepada ibunya dapat dijawab dengan kejelasan, dan tidaklah ada yang perlu diragukan tentang kesinambungan kepemimpinan Imam Mahdi, setelah ayahnya, Imam Al-Askari.

Sumber: Silakan rujuk ke link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top