Kapan Waktu yang Tepat untuk Buka Puasa? (Bagian 2)

SHIAHINDONESIA.COM – Terkait dengan waktu berbuka puasa, telah dijelaskan di dalam bagian lain dari ayat di atas, yang berbunyi sebagai berikut.

ثُمَّ أَتِمُّوا الصیامَ إِلَى اللَّیْلِ

(Kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga tiba malam hari).

Apakah tanda dimulainya masuknya malam hari? Sebagaimana yang dikatakan oleh para mufasir, bahwa malam hari adalah ketika matahari tenggelam. Namun, selama tanda-tanda masuknya malam tidak memiliki kejelasan, mestinya mayoritas orang tidak dapat menjadikan tenggelamnya matahari hanya sebagai tolok ukur masuknya malam hari.

Dengan kata lain, pertama kita harus mendefinisikan apa itu tenggelamnya matahari, sehingga pembahasan akan menjadi lebih jelas. Untuk memperjelas masalah ini, kami akan suguhkan beberapa sudut pandang dari para mufasir Syi’ah.

Syeikh Thusi: Yang dimaksud dari malam hari adalah setelah tenggelamnya matahari. Dan tanda-tanda tenggelamnya matahari adalah dengan hilangnya mega merah dari arah timur, dan datangnya gelap dari arah timur. Bahkan di sebuh bumi yang di situ tidak ada pegunungan, dan bersifat tanah datar, maka tanda masuknya waktu malam adalah dengan tenggelamnya cahaya matahari.

Allamah Thabarsi menulis penjelasan ini dengan lebih gamblang, “Bahwa waktu dimulainya berpuasa adalah dari terbitnya fajar shadiq. Dan di saat itu pula, waktu salat subuh juga sudah masuk. Dan akhir dari kewajiban puasa adalah dangan datanganya malam hari, tepatnya setelah tenggelamnya matahari.

Menurut Sudut Pandang Mufasir Sunni

Sayyid Abdul Hasan Thayyib: Di dalam kitab tafsir Athyabul Bayan, waktu masuknya malam hari dijelaskan dengan kalimat yang lebih jelas. Bahwa maksud dari masuknya malam hari adalah akhir dari waktu puasa, yaitu dengan masuknya malam, berupa tersembunyinya matahari di seluruh titik di suatu wilayah, baik dari dataran bumi hingga ketinggian gunung, serta dengan menghilangnya mega merah dari arah timur. Hanya dengan berpegang pada tenggelamnya matahari saja, sebagaimana yang diyakini oleh sebagian besar kaum Muslim, hal itu tidak dapat dijadikan tolok ukur dibolehkannya berbuka puasa.

Muhammad Jawad Najafi: Di dalam Tafsir Asan dijelaskan, bahwa maksud dari kalimat “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari” menunjukkan bahwa awal diwajibkannya berpuasa adalah dari terbitnya fajar shadiq hingga malam hari, yaitu setelah tenggelamnya matahari, dan tanda dari masuknya malam hari adalah hilangnya mega merah dari arah timur dan munculnya kegelapan dari arah yang sama.

Ibrahim Amili: Di dalam tafsir Amili, malam hari dan tanda-tanda yang lainnya digambarkan dengan tenggelamnya matahari, dan tanda lainnya adalah hilangnya mega merah dari ufuk timur dan berganti menjadi gelap.

Fadzil Muqdad: Penggalan ayat yang berbunyi, “Sempurnakanlah puasanya kalian hingga malam hari.” Ayat ini menjelaskan tentang akhir dari waktu puasa, sehingga akan menjadi jelas bahwa puasa di malam hari akan menjadi haram. Begitu juga, melanjutkan puasa hingga malam hari adalah haram, di mana malam hari dijadikan sebagai tujuan untuk berpuasa. Oleh karena itu, buka puasa harus ketika memasuki malam hari, yaitu ketika malam datang, maka tidak boleh lagi untuk berpuasa.

….Menurut mazhab Syiah, menurut mayoritas pernyataan ulama, bahwa bahwa tanda masuknya malam hari adalah hilangnya mega merah dari ufuk timur, meskipun sebagian ulama juga ada yang mengatakan bahwa tanda masuknya malam hari adalah dengan tenggelamnya matahari.

Dari sini, kita harus perhatikan, bahwa puasa haruslah diselesaikan hingga malam hari. Di mana puasa di siang hari menjadi sebuah keharusan. Oleh karena itu, ada dua hal yang dapat kita petik dari pernyataan ini. Dikarenakan puasa diwajibkan di sepanjang siang hari. Dan melanggar hal itu adalah haram dan membatalkan puasa, maka puasa harus diselesaikan (dari fajar shadiq hingga malam hari) secera sempurna.

Masih menurut pandangan Fadzil Miqdad, jika seseorang berniat membatalkan puasa di waktu-waktu tertentu di sepanjang siang hari, maka puasanya batal, sekalipun ia mengurungkan niatnya dan tidak jadi membatalkan puasa. Jika orang yang berpuasa membatalkan puasanya dengan makan di siang hari, maka ia harus menahan untuk tidak membatlkan puasanya, di waktu yang tersisa, dan pada akhirnya ia harus mengaqada puasanya.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top