SHIAHINDONESIA.COM – Kemudian terdapat juga perkataan Amirul Mukminin as tentang muhkam dan mutasyabih:
یشهد بعضه على بعض و ینطق بعضه ببعض
Sebagian Alquran memberikan kesaksian (terhadap kebenaran) sebagian lainnya dan satu sama lain saling sinkron. (Nahjul Balaghah, Khotbah: 131)
Dan imam keenam (imam Ja’far Shadiq as) mengatakan tentang muhkam dan mutasyabih:
المحکم مایعمل به والمتشابه ما اشتبه على جاهله
Muhkam (Al-Quran) adalah yang dapat beramal dengannya (yang diamalkan) dan adalah yang tidak jelas bagi yang tidak mengetahuinya.” (Ayyash al-Tafsir, Jilid 1, Halaman 126).
Dari riwayat-riwayat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa muhkam dan adalah suatu perkara yang relatif, mungkin saja suatu ayat bagi seseorang itu adalah muhkam namun bagi orang lain justru mutasyabih.
Dari imam kedelapan (Imam Ridha As) juga dinukil sebuah riwayat tentang muhkam dan mutasyabih, beliau berkata:
من رد متشابه القرآن الى محکمه هدى الى صراط مستقیم- ثم قال- ان فى اخبارنا متشابه بها کمتشابه القرآن فردوا متشابهها الى محکمها و لا تتبعوا متشابهها فتضلوا
“Siapa yang mengembalikan (merujukkan) Al-Quran kepada ayat-ayat muhkam, maka dia telah menemukan petunjuk di jalan yang benar. kemudian beliau berkata, ‘Sesungguhnya dalam perkataan (hadis) kami (Ahlulbait) terdapat juga sebagaimana Al-Quran, maka kembalikanlah kepada yang muhkam dan jangan ikuti yang karenanya kalian akan tersesat.” (Uyun Akhbar al-Ridha, Jilid 1, Halaman 290)
Riwayat-riwayat seputar muhkam dan yang telah dinukil di atas khususnya riwayat terakhir secara gamblang menjelaskan bahwa ayat mutasyabih adalah ayat yang tidak memiliki independensi (kemandirian) dalam menunjukkan makna dan maksudnya serta (hanya) dengan mengembalikannya (merujuknya) kepada ayat-ayat muhkam, makna dan maksudnya bisa tampak jelas, (ini) bukan berarti tidak ada sama sekali cara untuk memahami makna dan maksudnya. (Quran dar Islam Halaman 52-57).
Kesimpulan
Terdapat banyak perbedaan pendapat seputar makna ayat-ayat muhkam dan mutasyabih di kalangan para mufasir dan ulama Islam. Hal yang penting adalah bahwa Allah Swt. tidak akan meletakkan (menjadikan) sesuatu yang samar dan tanpa makna di dalam Al-Quran dan pasti ada cara untuk memahami maknanya.
Allamah Thabathabai memilih teori tersebut tentang muhkam dan mutasyabih serta hadis-hadis Ahlulbait As. juga mengisyaratkan pada pembahasan ini. Walaupun teori yang jelas (masyhur) tentang muhkam dan mutasyabih telah dipaparkan di awal tulisan ini.





