SHIAHINDONESIA.COM – Di masa kepemimpinan Imam Ali as di Kufah, suatu hari, ia permah kehilangan baju perangnya yang terbuat dari besi. Lalu, beberapa hari ia menemukannya pada diri orang Kristen. Imam Ali pun membawanya ke seorang hakim (pengadil), dan ia mengajukan sebuah klaim, bahwa baju besi itu adalah miliknya. “Aku tidak pernah menjual baju besi itu, tidak juga memberikan kepada orang lain, dan sekarang aku menemukan baju besi itu di tangan orang ini (orang Kristen).
Hakim itu berkata kepada orang Kristen, “Khalifah (Imam Ali) telah mengutarakan klaimnya, apa yang bisa Anda katakan?”
“Baju besi ini adalah milik saya. Dan saya tidak akan mungkin berbohong atas nama khalifah.”
Hakim itu membalikkan tubuhnya ke arah Imam Ali sambil berkata, “Wahai Imam, engkau adalah orang yang mengutarakan klaim, dan hendaknya Anda membawakan seorang saksi.” Imam pun tersenyum sambil berkata, “Benar apa yang Anda katakan, seharusnya saya membawa seorang saksi (untuk membuktikan klaim saya), tetapi saya tidak punya saksi.”
Akhirnya, dikarena Imam Ali tidak memiliki seorang saksi atas klaimnya itu, sang hakim pun memutuskan bahwa baju besi itu adalah milik orang Kristen tersebut. Ia pun mengambil baju besi itu lalu pergi.
Orang Kristen itu sejatinya lebih tahu siapa pemliki baju besi itu, ketika ia mengayunkan beberapa langkah kakinya, hatinya tergugah lalu ia kembali lagi ke arah Imam Ali dan hakim sambil berkata, “Aku melihat, bahwa apa yang diperlakukan oleh orang ini (Imam Ali) menunjukkan bahwa ia bukan orang sembarangan, melainkan bahwa apa yang ia tampakkan dari sikapnya adalah seperti sikap para nabi, hingga pada akhirnya ia mengakui bahwa baju besi itu sejatinya adalah milik Imam Ali as. Tidak butuh waktu lama, ia pun akhirnya masuk Islam dan bergabung bersama Sang Imam di dalam perang Nahrawan.






