Risalah Hak-Hak : Hak-Hak Anak menurut Islam

SHIAHINDONESIA.COM – Seorang anak merupakan hasil perkawinan dan cikal bakal pembentukan sebuah keluarga. Dalam hadis-hadis yang diriwayatkan Rasulullah SAW, umat Islam dianjurkan dan diimbau untuk menikah dan menghasilkan keturunan, sehingga hal tersebut dianggap menjadi dasar kebanggaan Nabi SAW kepada umat lain, “Menikahlah, (karena) aku bangga dengan populasi umat Muslim yang besar dibandingkan umat lain.”

Dalam riwayat lain, umat Islam dianjurkan dan disarankan untuk berketurunan karena rezekinya ada di tangan Tuhan dan mereka tidak perlu takut dengan rezekinya. Dalam Al-Qur’an, memiliki anak juga disebutkan sebagai suatu hal yang dianjurkan. Prinsip memiliki anak dalam Al-Qur’an dianggap sebagai berkah Ilahi. Dalam surat Nahl ayat 72, Allah SWT berfirman: “Dan Allah menjadikan bagimu istri-istrimu sendiri, dan menjadikan bagimu anak-anak lelaki dan anak-anak dari isterimu, dan rezeki yang terbaik untukmu.”

Dalam surat Kahfi ayat 46 disebutkan bahwa anak diibaratkan sebagai perhiasan kehidupan dunia. “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia dan kebaikan-kebaikan selebihnya adalah baik di sisi Tuhan sebagai pahala dan perbuatan baik.” Dengan pernyataan sebelumnya, kita dapat mengambil makna dari ajaran agama bahwa anak merupakan salah satu pilar keluarga dan merupakan idaman agama.

Sekarang, anak telah dianggap sebagai salah satu pilar keluarga. Maka anggota keluarga (istri dan ayah) mempunyai kewajiban terhadapnya, yang disebutkan dalam risalah tentang hak Imam Sajjad (saw) sebagai hak anak.

وَ اَمَّا حَقُّ وَلَدِکَ فَاَنْ تَعْلَمَ اَنَّهُ مِنْکَ

(Tapi hak anakmu adalah mengetahui bahwa dia milikmu)

Agar seseorang dapat memenuhi hak-hak seorang anak dengan baik, ia perlu mengetahui satu hal, yaitu mengetahui bahwa anak itu adalah miliknya. Jika seseorang mengakui anak itu sebagai anaknya, dia akan menjaganya seperti dia menjaga dirinya sendiri.

Beberapa orang mengharapkan lebih dari anak-anak mereka, bahkan di luar bakat dan kemampuan mereka. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anak, seseorang dapat mengukur kemampuan yang dimilikinya. Seorang anak adalah intisari dari orang tuanya. Anda tidak dapat meminta anak Anda sesuatu yang Anda tidak punya bakatnya. Apapun orang tuanya, hal yang sama sedikit banyak dapat terlihat pada diri anak, bukan lebih dari itu.

Anggaplah anak Anda sebagai anak Anda sendiri, sehingga Anda harus merawat anak Anda sama seperti Anda merawat diri Anda sendiri. Anak Anda adalah siapa Anda. Tidak lebih, tidak kurang. Jadi tanyakan pada anak Anda tingkat ekspektasi yang sama dengan Anda.

وَ موضافٌ إِلَيكَ فِعجِلِ الدُوّنيَا بخيره وَ شَرِّهِ

(dan segala amal baik dan buruknya di dunia ini dibebankan kepadamu)

Pandangan seseorang terhadap anaknya hendaknya sedemikian rupa sehingga ia menganggap perbuatannya sebagai perbuatannya. Apapun kebaikan yang tercatat dalam arsip anak, maka orang tua ikut ambil bagian di dalamnya, dan apapun keburukan yang menghitamkan arsip itu, maka kegelapan itu akan menutupi arsip orangtuanya pula.

Dengan uraian yang telah diuraikan tersebut, maka jelaslah bahwa jika seseorang menganggap lingkaran perbuatan anak sebagai lingkaran perbuatannya, maka ia akan menganggap perbuatan baiknya sebagai perbuatan baiknya dan perbuatan buruknya sebagai perbuatan buruknya sendiri. Dia tidak akan meninggalkan anak itu dengan mudah dan tidak akan membiarkannya tidak berpendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top