Menilik Hukum Musafir di Bulan Ramadan menurut Sudut Pandang Ulama Besar Syiah

SHIAHINDONESIA.COM – Di Indonesia, bulan Ramadan, salah satunya, identik dengan mudik. Di mana, orang-orang yang bekerja di kota, pulang ke kampung halamannya masing-masing, baik dari awal bulan Ramadan, pertengahan atau ketika menjelang hari lebaran. Nah, bagaimanakah sorotan fikih terkait dengan hukum bepergian di bulan Ramadan?

Di tulisan kali ini, kami akan menyuguhkan beberapa pandangan ulama atau marja’ (tempat rujukan hukum syar’i dan lainnya) tentang hukum bepergian (musafir) di bulan Ramadan. Namun, sebelum kita merambah ke pendapat para marja’ tentang hukum musafir, ada baiknya kalau kita mengenal dulu, apa itu kategori seorang musafir.

Jika seorang musafir di bulan Ramadan memenuhi syarat-syarat di bawah ini, maka ia termasuk sebagai seorang musafir dari kaca mata syariat Islam. Dan hukum-hukum musafir pun berlaku baginya.

  1. Jarak pulang-pergi tidak kurang dari 22 KM, yaitu 43 KM. Dengan kata lain, jarak pulang pergi masing-masing minimal  harus 21 KM.
  2. Sebelum berniat bepergian, minimal ia memiliki niat akan pergi ke sebuah tempat dengan jarak tempuh minimum 21/22 KM
  3. Harus melewati batasan dibolehkannya membatalkan puasa atau mengkasar salatnya, di mana batasan tersebut disebut dengan had tarakhus, di mana tolok ukurnya adalah tidak terdengarnya suara adzan dari kota paling ujung dan tidak terlihat tembok-tembok penduduk rumah paling ujung kota.
  4. Musafir tidak untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

Setelah mengetahui beberapa poin tentang musafir, saatnya kita mengetahui pendapat beberapa ulama tentang musafir di bulan Ramadan.

Imam Khomaini:

  1. Seorang musafir yang diharuskan baginya salat qashar (empat rakaat menjadi dua rakaat), maka ia tidak diperkenankan berpuasa. Jika seorang musafir yang salatnya tidak qasar, artinya salat yang empat rakaat masih tetap empat rakaat, seperti seorang yang pekerjaannya adalah menyupir, maka ia harus tetap melaksanakan puasanya.
  2. Jika seorang yang berpuasa melakukan perjalanan setelah waktu dzuhur, maka salat duzhur/ashar yang akan ia lakukan adalah sejumlah empat rakaat. Jika ia bepergian sebelum waktu dzuhur, maka ketika ia sudah sampai batasan (had tarakhus), ia boleh membatalkan puasanya. Jika sebelum sampai had tarakhus, lalu ia membatalkan puasanya, maka wajib baginya membayar kafarah.
  3. Jika seseorang bepergian ke kampung di bulan Ramadan sebelum masuk dzuhur, dan sampai juga sebelum dzuhur, di mana ia berniat tinggal di tempat tersebut selama 10 hari, selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka ia harus melanjutkan puasanya. Jika ia telah membatalkan puasanya, maka puasa menjadi gugur baginya di hari itu, dan harus mengqadanya.
  4. Jika seorang Musafir bepergian ke kampung halaman dan sampai di sana atau di tempat lain setelah dzuhur, di mana ia ingin menetap di sana selama 10 hari, maka maka ia tidak diperkenankan berpuasa di hari itu (hari ketika ia bepergian).

Sayyid Ali Khamenei:

  1. Seorang musafir yang diharuskan baginya salat qashar (empat rakaat menjadi dua rakaat), maka ia tidak diperkenankan berpuasa. Jika seorang musafir yang salatnya tidak qasar, artinya salat yang empat rakaat masih empat rakaat, seperti seorang yang pekerjaannya adalah menyupir, maka ia harus tetap melaksanakan puasanya.
  2. Bepergian (musafir) di bulan Ramadan tidaklah bermasalah, tetapi jika hal itu (musafir) dijadikan alasan untuk menghindar dari puasa, maka makruh hukumnya.
  3. Seseorang yang tidak mengetahui hukum musafir, di mana ia tidak mengetahui kalau musafir dapat membatalkan puasanya, jika ia masih dalam keadaan puasa, lalu di pertengahan hari ia mengetahui hukum musafir, maka puasanya di hari itu menjadi batal. Jika ia tidak mengetahui hukum musafir hingga tiba waktu magrib, maka puasanya tetap sah.
  4. Jika seorang musafir bepergian ke kampung halamannya atau ke tempat yang lain dan sampai di sana sebelum dzuhur, di mana ia memiliki niat untuk menetap selama 10 hari di tempat tersebut, maka jika ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka ia diharuskan untuk tetap melanjutkan puasanya. Tetapi, jika di saat itu ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka gugurlah puasanya, dna harus mengqada di hari yang lain.

Sayyid Ali Sistani:

  1. Bepergian di bulan Ramadan tidaklah bermasalah. Tetapi, jika bepergian dijadikan alasan untuk menghindar dari berpuasa, maka hukumnya makruh.
  2. Jika seseorang bepergian ke kampung halaman dan sampai sana setelah waktu dzuhur, maka dalam dan ingin menetap di sana selama 10 hari, maka puasanya batal dan ia harus mangqadanya.
  3. Jika seseorang tidak berpuasa dikarenakan memiliki udzur syar’i, maka makruh hukmunya jika orang tersebut melakukan hubungan suami istri serta makan dan minum yang membuat dirinya kekenyangan.
  4. Seseorang musafir dapat berpuasa sunnah selama tiga hari di kota Madinah, sebagai bentuk puasa hajat (permintaan kepada Allah), dan dianjurkan untuk berpuasa di hari Rabu, Kamis dan Jumat.

Itulah beberapa hukum pilihan tentang bepergian di bulan Ramadan menurut tiga marja besar di kalangan pecinta Ahlulbait As.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top