Makna Muhkam dan Mutasyabih menurut Pandangan Para Mufasir dan Ulama Islam(Bagian 3)

SHIAHINDONESIA.COM – Kedua: keniscayaan dari pendapat ini adalah, bahwa kata «takwil» dalam ayat  tersebut berarti makna dari maksudnya berlawanan dengan makna dhahir (lahiriah)nya dan itu harus dikhususkan kepada ayat-ayat mutasyabih. Dan dua hal ini tidaklah benar. Dalam pembahasan takwil dan tanzil jelas bahwa pertama: takwil dalam tradisi Al-Quran bukanlah suatu makna dan maksud yang lafaz…

Baca Selengkapnya...
Back To Top