SHIAHINDONESIA.COM – Indonesia yang notabene dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, di saat bulan maulid tiba, mereka tak pernah melewatkan perayaan akbar maulid Nabi Muhammad Saw.
Dari kota hingga ke pelosok desa, dari tanggal satu sampai dua belas Rabiul Awal, bahkan sampai di sepanjang bulan tersebut, dari toak surau hingga masjid-masjid terdengar dengan lantang selawatan yang di dalamnya berisi pujian-pujian untuk Nabi Muhammad Saw.
Semua bergembira menyambut kelahiran manusia paling mulia sejagat raya itu. Di tengah gegap gempita menyambut hari kelahirannya, ada baiknya kalau kita kembali menengok sifat-sifat mulia Nabi Saw, yang dapat kita jadikan sebagai teladan hidup.
Kalau kita disuruh menghitung satu demi satu sifat mulia yang ada di dalam dirinya, tentu ruang yang terbatas ini tak mampu memuat seluruh sifat-sifatnya. Di Sini, penulis memilih satu di antara sifat nabi yang cukup relevan buat kehidupan kita, yaitu sifat tegas nabi dalam menegakkan hukum Allah Swt.
Kita tahu, bahwa nabi adalah utusan Allah Swt. Dialah yang mengeksekusi hukum-hukum yang diturunkan Allah untuk manusia melalui dirinya. Karenanya, dia adalah pribadi yang tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sebab dia adalah utusan yang dipilih langsung oleh Allah Swt.
Terkait hal ini, dikisahkan, suatu hari di masa-masa pigam Makah (fath al-Makkah) ada salah seorang perempuan dari kalangan Qurais yang mencuri, yang kalau sesuai syariat Islam, ia layak mendapat hukuman dengan dipotongnya tangan.
Lalu, datang dari kalangan Qurais lainnya menemui Rasulullah, bermaksud untuk meminta keringanan, agar ia tak menjatuhkan hukuman kepada perempuan itu, mengigat perempuan itu berasal dari kalangan Quraish, agar harga diri kaum Quraish tidak jatuh dengan dihukumnya perempuan itu, lantaran mencuri.
Rasulullah pun merespon permintaan orang itu dengan berkata, “Mustahil bagiku mengabulkan permintaan Anda (meringankan hukuman). Aku tidak mungkin meliburkan hukum Allah kepada orang itu. Hukum Allah tidak bisa diliburkan.”
Lalu nabi melanjutkan, “Jika perempuan tersebut bukan dari kalangan Quarish dengan nasab yang mulia, maka semua dari Anda pasti akan bilang, ‘Iya, dia telah mencuri, makal dia harus dihukum! Dikarenakan perempuan ini dari kalangan Quraish dengan garis keturuan yang mulia, maka dari kalian bilang, bahwa dia tidak boleh dihukum.” [1]
Di sini, kita melihat ketegasan Nabi Muhammad menjatuhkan hukuman kepada orang itu, sekalipun dia berasal dari kalangan Quraish yang dikenal mulia. Di sini juga, kita melihat betapa nabi berpijak dengan teguh di atas hukum yang telah Allah gariskan.
Hal ini mestinya menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum di negeri ini, yang kadang tumpul sama orang-orang yang punya kekuasaan dan uang melimpah, dan tajam kepada orang-orang miskin, meski keduanya sama-sama memiliki kesalahan.
[1] Shiri dar Shir-e Nabawi, Murtadho Muthahari, hal. 208






