Memahami dan Menjawab Gugatan terhadap Keaslian Al-Quran (bagian 3)

SHIAHINDONESIA.COM – Dalam pelajaran sebelumnya, kita telah membahas sejumlah hal yang bertentangan dengan kemungkinan adanya penyimpangan (tahrif) dalam Al-Qur’an, termasuk kewajaran menurut akal, keberulangan tema dalam Al-Qur’an, dan mukjizatnya. Sekarang, mari kita lanjutkan dengan poin-poin lain yang disebutkan untuk mencegah kemungkinan adanya penyimpangan:

Ayat Hifz (Ayat Penjagaan):

  • Ayat dalam Surah Al-Hijr (9) menyatakan bahwa Allah menurunkan Al-Qur’an dan Dia sendiri yang menjaga keutuhannya. Ini adalah jaminan ilahi bahwa Al-Qur’an akan tetap utuh dan terlindungi dari gangguan selama berabad-abad. Keyakinan bahwa Allah tidak akan melanggar janji-Nya dinyatakan dalam ayat: “{إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ}” (Ali ‘Imran: 9).
  • Poin ini menegaskan prinsip kelembutan ilahi: bahwa Allah bertindak sesuai dengan hikmah-Nya dalam memberikan tugas, yaitu menjaga agar umat manusia tetap patuh dan menjauhkan dari kemaksiatan. Al-Qur’an dianggap sebagai pondasi Islam, dan karena Islam adalah agama yang abadi, Al-Qur’an juga harus tetap utuh dan kuat sebagai pilar utamanya. Keberlanjutan ini memerlukan perlindungan terhadap gangguan dari pihak yang berusaha memutarbalikkan atau merusaknya.

Penolakan Kejahatan (al-Batil):

  • Allah menyatakan dalam Al-Qur’an (Surah Fussilat: 41-42) bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang mulia dan tidak akan disentuh oleh yang batil, baik dari depan maupun dari belakang. Ini menegaskan bahwa Al-Qur’an dilindungi dari kerusakan dan tetap aman sepanjang masa.

Penawaran pada Kitab Allah:

  • Imam Ja’far Shadiq menyatakan bahwa setiap kebenaran memiliki cahaya, dan apa pun yang sesuai dengan Kitabullah harus diterima, sedangkan apa pun yang bertentangan harus ditolak. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah standar yang tidak bisa disangsikan, dan pengetahuan tentang kebenaran atau kesalahan harus diukur berdasarkan Al-Qur’an.

Naskah-naskah Ahlulbait As:

  • Terdapat banyak hadis yang menyiratkan atau secara tegas menyatakan bahwa Al-Qur’an dilindungi dari penyimpangan. Hadis-hadis ini mengindikasikan bahwa Al-Qur’an tidak pernah terpengaruh oleh perubahan dan tetap utuh. Tafsiran yang salah atau manipulasi yang dilakukan oleh pihak yang jahat hanya akan menimbulkan pemahaman yang salah dan tafsir yang tidak benar.

Demikianlah beberapa poin tambahan yang menguatkan ide bahwa Al-Qur’an dilindungi dan terjaga dari penyimpangan, dengan mengacu pada ayat-ayat tertentu, prinsip-prinsip keilmuan, dan tradisi yang diwariskan oleh Ahlul Bayt. Semua hal ini bersatu untuk menyatakan keabadian dan keotentikan Al-Qur’an.

Ringkasan:

  1. Ayat Hifz (Penjagaan) adalah jaminan ilahi untuk melindungi Al-Qur’an dari penyimpangan, sesuai dengan prinsip kelembutan ilahi yang memastikan kekekalan dan keutuhan.
  2. Para ahli tafsir umumnya sepakat bahwa ayat yang menolak kebatilan adalah salah satu ayat yang paling tegas dalam menunjukkan penolakan kemungkinan adanya penyimpangan dalam Al-Qur’an.
  3. Dalam konteks tawaran pada Kitab Allah, penting bahwa tawaran atau pandangan harus sesuai dengan standar yang terukur, yaitu Al-Qur’an yang terjaga dan diterima oleh umat Muslim secara umum.
  4. Naskah-naskah dari Ahlul Bayt menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak pernah mengalami kekurangan atau cacat. Ini menjadi bukti tambahan bahwa Al-Qur’an dilindungi dari penyimpangan dan tetap utuh.

Dengan fakta-fakta ini, dapat disimpulkan bahwa keselamatan dan keteguhan Al-Qur’an dijamin oleh ayat-ayat khusus, konsep-konsep ilmiah, serta warisan dari Ahlul Bayt, yang bersama-sama menunjukkan keabsahan dan keaslian Al-Qur’an.

Sumber:

1- فصل الخطاب : 361.

2- الكافي: 1، 69.

Artikel ini adalah artikel terjemahan dari artikel yang ada di https://almerja.com/more.php?idm=141783

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca