Kapan Waktu yang Tepat untuk Buka Puasa? (Bagian 1)

SHIAHINDONESIA.COM – Seluruh kaum Muslim bersepakat, bahwa Allah mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya yang Muslim untuk puasa pada bulan Ramadan. Tidak ada perbedaan pendapat terkait dengan kewajiban puasa bulan Ramadan ini.

Tetapi dari sisi hukum fikih ada perbedaan pendapat di antara kaum Muslim, yaitu terkait dengan dimulainya waktu buka puasa, yang telah disebutkan di dalam Al-Quran. Di mana, seharusnya apa yang telah disebutkan di dalam Al-Quran sudah menjadi bukti (dalil) yang cukup jelas untuk dijadikan pijakan. Namun, sangat disayangkan ada perbedaan dalam memahami makna ayat tersebut.

Sekelompok ulama bersepakat, bahwa tenggelamnya matahari diyakini sebagai waktu untuk salat magrib dan berbuka puasa. Dan sekelompok yang lain berpendapat, bahwa selain tenggelamnya matahari, hilangnya mega merah dari arah timur juga dijadikan syarat dimulainya waktu salat magrib dan berbuka puasa.

Yang sangat disayangkan lagi adalah, dengan adanya dalil dari Al-Qur’an dan hadis yang cukup banyak serta jejak para Nabi Saw. dan Ahlulbaitnya, para sahabat dan Khalifah, tetap saja masih menjadi perselisihan. Seharusnya, hal seperti ini (perselisihan di dalam masuknya waktu salat dan berbuka puasa), tidak perlu terjadi, tapi nyatanya terjadi.

Kebanyakan orang, tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait dengan dalil-dalil tersebut. Mereka mengamalkan berdasarkan hanya dari ‘katanya’ saja. Oleh karena itu, artikel ini ditulis untuk mengetahui, kapan waktu sebenarnya berbuka puasa dan melakukan salat maghrib?

Para ahli tafsir, ahli hadis dan ahli fikih, telah menjelaskan secara mudah apa tanda-tanda yang sebenarnya tentang dimulainya waktu salat magrib dan berbuka puasa. Di dalam tulisan ini, kami akan menyuguhkan tentang dimulainya waktu berbuka puasa menurut Al-Qur’an, yang kami bagi menjadi dua bagian, pertama menurut sudut pandang para mufasir Syiah dan kedua menurut sudut pandang para mufasir Sunni.

Waktu Berbuka Puasa menurut Al-Qur’an: Tidak ada yang diragukan lagi, bahwa di antara umat Muslim bersepakat, bahwa Allah Swt-lah yang telah mewajibkan puasa. Dia juga telah menentukan waktu untuk berbuka puasa. Untuk memperjelas pembahasan ini, pertama-tama kita akan mengkaji sudut pandang dari ahli tafsir Syi’ah, supaya semuanya menjadi jelas.

Sudut Pandang Syi’ah


Allah Swt. telah berfirman tentang waktu berbuka puasa, sebagai berikut.


وکُلُوا وَ اشْرَبُوا حَتَّى یَتَبَیَّنَ لَکُمُ الْخَیْطُ الْأَبْیَضُ مِنَ الْخَیْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصیامَ إِلَى اللَّیْلِ

 
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).


Dari ayat di atas dapat kita pahami, bahwa Allah membolehkan makan dan minum ketika masuknya waktu malam hingga jelas perbedaan antara benang putih dan hitam.

Adapun penjelasan yang ada di dalam riwayat, adalah, bahwa sejak kali pertama turunnya hukum wajibnya puasa, bahwa tidak dibenarkan bagi seorang Muslim makan dan minum di sepanjang malam. Sebagaimana yang ada di dalam Tafsir Al-Amtsal dikatakan, bahwa setiap orang Muslim hanya boleh makan dan minum sebelum tidur di malam hari.


Begitu juga dengan orang yang tidur di malam hari, lalu ia bangun dari tidur dan kemudian makan dan minum, maka hal itu haram baginya. Namun, hukum tersebut dihapus setalah turunnya ayat di atas, dan membolehkan kaum Muslim untuk makan di sepanjang malam dan sepasang suami-istri juga dibolehkan untuk berhubungan badan (di malam hari).

Ayat Al-Qur’an telah menjelaskan tentang waktu dimulainya puasa dan berbuka puasa, seperti ayat Al-Qur’an yang kita singgung di atas,   Maksudnya adalah orang-orang Islam dibolehkan untuk makan dan minum sepanjang malam.


حَتَّى یَتَبَیَّنَ لَکُمُ الْخَیْطُ الْأَبْیَضُ مِنَ الْخَیْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Ayat barusan pada dasarnya adalah hukum kedua dari hukum puasa. Kemudian, dilanjut dengan hukum puasa yang ketiga, ثُمَّ أَتِمُّوا الصیامَ إِلَى اللَّیْلِ (sempurnakanlah puasa kalian hingga masuknya waktu malam). Dikatakan di dalam Tafsir Al-Amtsal, bahwa ayat-ayat tersebut merupakan sebagai penegasan tentang pelarangan makan dan minum di siang hari di saat puasa. Sekaligus menjadi penanda tentang waktu awal dimulainya puasa dan berbuka puasa.

Adapun kata ‘fajr’ yang ada di dalam ayat tersebut, setidaknya memiliki dua maksud: Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq. Allamah Thaba’thaba’i mengatakan di dalam tafsir Al-Mizan, “Disebut fajar kadzib, karena tidak bertahan lama, bagian sisinya menghilang beberapa saat kemudian, dan bentuknya seperti ekor serigala bila diangkat, maka disebut ‘ekor srigala’, itu adalah cahaya vertikal yang muncul di wilayah timur pada penghujung malam, ufuk ditemukan ketika jarak matahari dari lingkaran ufuk mencapai delapan belas derajat di bawah ufuk.”

Kemudian lambat laun ia melebar dan menghilang, dan karena garis putih jatuh ke ujung ufuk, maka ia menjadi fajar kedua, yang disebut fajar shadiq, karena menunjukkan tentang datangnya pagi hari dan indikasi dari munculnya matahari. Allameh Thaba’taba’i menjelaskan hal ini dengan kalimat lain: “Dari sini jelas makna garis putih itu adalah Fajar shadiq dan huruf ‘min’ di dalam ayat tersebut sebagai bentuk penjelasan. Dan ayat berikut  حَتَّى یَتَبَیَّنَ لَکُمُ الْخَیْطُ الْأَبْیَضُ مِنَ الْخَیْطِ  الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Merupakan sebuah metafora, bahwa meluasnya cahaya di ujung ufuk yang gelap mirip dengan tali putih, dan kegelapan mirip dengan tali hitam. Dan garis putih bersebelahan dengan tali hitam. Samapi sini, jelaslah tentang waktu dimulainya berpuasa dan hal-hal yang mengenai fajar.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top
Exit mobile version