Syubhat:
SHIAHINDONESIA.COM – Sebagian orang, terlebih kelompok Wahabi berkeyakinan bahwa taqiyah dan munafik di dalam mazhab Syiah adalah sesuatu yang sama, dan mereka menuduh orang-orang Syiah bahwa mereka berteduh di bawah payung taqiyah. Mereka (kelompok wahabi) menuduh orang-orang Syiah soal taqiyah dengan berbekal ayat ini:
و اذا لقوالذین آمنوا قالوا امنّا و اذا خلوا الی شیاطینهم قالوا انا معکم انما نحن مستهزئون
“Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang beriman, mereka berkata, ‘Kami telah beriman.’ Tetapi, jika mereka kembali kepada setan-setan, mereka berkata, sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya mengolok-olok.” (QS. Al-Baqarah: 14)
Jawab Syubhat:
Taqiyah berasal dari bahasa arab, yang akar katanya terdiri dari tiga huruf (wa, qaf dan ya’)[1] lalu, tiga kata tersebut terbentuk menjadi itaqo-yattaqi yang artinya adalah menjauh atau menjaga diri dari bahaya. Ibnu Abbas menjelaskan makna taqiyyah dengan mengatakan begini, “Taqiyah adalah seseorang yang berbicara sesuai dengan lisan orang kafir, sementara hatinya mantap dengan keimanannya.” [2]
Selain itu, Syekh Mufid juga berkata, “Taqiyah adalah menutupi kebenaran dan keyakinan serta tidak menampakkannya di hadapan orang yang berseberangan, dalam keadaan jika ia menampakkan keyakinannya, maka akan menyebabkan bahaya bagi dunia dan akhiratnya.”[3]
Perbedaan Antara Taqiyah dan Munafik
Sebagian orang mengira, bahwa taqiyah adalah bagian dari kemunafikan. Namun, dengan sedikit memperhatikan, dan mengkaji lagi, maka kelemahan dari pemahaman tersebut akan mulai tampak, lantaran taqiyah merupakan bentuk menampakkan sisi kekafiran (seseorang) dan menyembunyikan keyakinannya di dalam hati, sementara munafik adalah menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran dan keburukan batiniahnya. Oleh karena itu, taqiyah dan munafik adalah dua hal yang saling bertentangan.
Hukum Taqiyah
Taqiyah tak ubahnya seperti pembahasan hukum syar’i pada umumnya, yang memiliki lima hukum syar’i (wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah). Fahrurazi di dalam Surah An-Nahl ayat 106 mengisyaratkan bahwa taqiyah merupakan dari kewajiban agama di antara pengikut Ahlulbait, dan itu ia benarkan[4].
Tetapi, tidak berarti berlaku wajib di setiap tempat. Di dalam beberapa perkara, taqiyah menjadi wajib, dan betapa banyak taqiyah juga dianggap sebagai haram, salah satunya adalah ketika bertaqiyah menyebabkan rusaknya agama.
Imam Ja’far Shadiq berkata, “Taqiyah, selama itu dibolehkan, maka tidak akan pernah merusak agama.”[5]
[1] Mu’jam al-Muqayis al-Luggat, jil. 6, hal. 131,
[2] Tafsir Qurtubi, Qurtubi, jil. 4, hal. 57, penerbit Darul Kitab
[3] Tashihul I’tiqad, Syekh Mufid, hal. 115, penerbit Mansyurat ar-Ridho, 1363 H
[4] Tafsir Kabir, Fahkrurazi, jil. 20, hal. 98, penerbit Darul Kutub al-Ilmiah
[5] Wasa’il As-Syiah, Hur Amili, jil. 6, hal. 216
